Tarif JKN Resmi Naik, Gus Muhaimin: Layanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

16-01-2023 /
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Dok/Man

 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

 

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Parlementaria, pada Senin (16/01/2023).

 

Politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin ini mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.

 

“Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka. Sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” tutur Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.

 

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024. “Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” tukas Gus Muhaimin.

 

Setidaknya, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan. Transformasi sistem kesehatan nasional tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN.

 

Perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kepada media Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Waka DPR: Penurunan Biaya Haji Bantu Masyarakat Di Tengah Perekonomian Lesu
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi keputusan penurunan biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Menurutnya...
Sambut 2025, Pimpinan DPR: Pembangunan Kesejahteraan Kunci Kemajuan Bangsa
31-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merefleksikan berbagai agenda nasional yang terjadi di Indonesia selama tahun...
Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
31-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai keputusan yang diambil oleh...
Soroti Isu Kekerasan Seksual Anak, Cucun Nilai Masalah Lingkungan Sosial Harus Diperhatikan
26-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras tindakan kekerasan seksual pada anak dan balita yang...